Penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Magetan mengatakan, AF lebih banyak diam dan enggan menjawab pertanyaan penyidik.
"Ditanya beberapa pertanyaan, yang dijawab hanya nama, umur dan tempat lahir. Pasien ini juga mengaku warga Jember dan menuntut ilmu di Ngrandu, Sumberagung, Plaosan, Magetan baru enam bulan lalu," jelas Kanit PPA, Mimin.
Namun, perempuan 20 tahun ini tidak mau mengakui, siapa bapak dari bayi yang dilahirkan itu.
Bahkan penyidik dari Polwan kesulitan meminta AF melepas penutup wajahnya untuk difoto.
"Saya bingung ditanya hanya dijawab nama, tanggal lahir dan asal. Disuruh buka penutup wajah untuk difoto, meski sesama perempuan gak mau. Jadi ya sabar," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolsek Plaosan, AKP Muhammad Munir Falevi.
Anggotanya kesulitan meminta keterangan AF.
"Kami masih terus mencari, mudah-mudahan bisa segera ditemukan atau terungkap siapa dalang kasus penelantaran anak," ujar AKP Munir Palevi.
4. Lakukan Kuret
AF pun dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dikuret.
Tak hanya dikuret, AF juga akan diperiksa liang kelahirannya.
Sementara itu, jenazah bayi laki-lakinya telah dibawa ke RSUD dr Sayidiman, Kabupaten Magetan untuk divisum.
5. Terancam Penjara 15 Tahun
Kini AF (20) terancam lama di penjara.