Siswi pesantren ini terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara, dikutip Kompas.com.
Hal ini beralasan karena AF dijerat dua undang-undang sekaligus.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal peganiayaan anak yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah."
"Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan, Senin (30/12/2019).
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)