News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Injak Kitab Suci Karena Pacar yang Cemburu Minta Bersumpah, Pria Ini Minta Maaf

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah menunjukkan barang bukti kasus pria penginjak Alquran di Mapolres Garut bersama Ketua MUI Garut Sirodjul Munir (paling kiri), Bupati Garut Rudy Gunawan (tengah), Dandim 0611 Garut Letkol Inf Erwin Agung (kedua kanan), dan Ketua FKUB Garut Mahyar Swara.

6 Tahun Penjara

HK bisa dikenakan pasal penghinaan kepada benda-benda keperluan ibadah. Selain itu, HK juga dikenakan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

HK menginjak buku majmu tersebut dengan dua cara. Yakni dengan beralaskan karper dan berdiri di atas kursi.

"Pertama posisi pelaku duduk lesehan beralaskan karpet. Kaki kiri dan kanannya lalu menginjak buku majmu. Lalu fotonya dikirimkan ke A (pacar HK)," ucap Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansyah.

Sedangkan posisi kedua pelaku menginjak buku yang disimpan di atas kursi merah. HK menginjak buku dengan kaki sebelah kanan. Setelah difoto, lalu dikirim ke A.

Kedua foto itu dikirimkan HK ke A melalui whatsapp. Perbuatan itu dilakukan HK di rumahnya di Kecamatan Karangpawitan.

"Barang bukti yang diamankan berupa screenshoot akun Merana Hati Merana yang mengunggah foto, buku majmu yang diinjak, satu HP milik HK, kursi warna merah, dan karpet warna coklat," katanya.

Dede menambahkan, pelaku dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atay denda Rp 1 miliar.

"Kami juga jerat dengan pasal 177 KUHP tentang menghina benda-benda untuk ibadah. Ancamannya empat bulan penjara," ujarnya. (Firman Wijaksana)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria Garut Viral Minta Maaf, Alasan Injak Kitab Suci karena Pacar Cemburu dan Minta Bersumpah,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini