TRIBUNNEWS.COM -- Seorang ibu, M (41) yang menampar murid SD Sipala, DA (8) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsekta Biringkanaya.
Hanya saja, tersangka M ditangguhkan penahanannya oleh polisi dengan berbagai alasan.
Setelah video penamparan korban DA di dalam ruangan kelasnya viral di media sosial, M langsung ditangkap di rumahnya dan diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan polisi, akhirnya M ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka M pun sempat menjalani penahanan di markas Polsekta Biringkanaya.
Setelah dilakukan penahanan, tersangka M mengajukan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan terutama mempunyai anak banyak dan kini masih menyusui anak bungsunya yang masih berusia 2 tahun.
Dengan pertimbangan itu, aparat kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan tersangka M.
"Tersangka langsung ditangkap di rumahnya dan sempat ditahan beberapa hari di Polsekta Biringkanaya.
Tersangka ditangguhkan penahanannya, karena mempunyai beberapa orang anak kecil dan masih menyusui anak bungsunya yang masih berusia 2 tahun," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A Palallo.
Tenri mengungkapkan, pihaknya ikut andil dalam penanganan perkara tersebut.
Dia pun telah memeriksa psikologi korban pascapenamparan tersebut.
"Kita sudah periksa korban, hasil pemeriksaan dokter psikologi, korban tidak menderita trauma.
Meski begitu, kita tetap melakukan pendampingan terhadap korban. Cuma saja, korban masih takut jika ketemu dengan tersangka," tuturnya.
Baca: Babak Baru Viral Video Ibu Tampar Anak Orang Gegara Sapu Ijuk, Jadi Tersangka, Korban Alami Luka
Baca: Viral Video Ibu Tampar Siswi SD Saat Pembagian Rapor, Dipicu Masalah Sepele, Kini Jadi Tersangka
Baca: Pengakuan Siswi SD yang Ditampar Ibu Teman Kelasnya, Sering Termenung Masih Rasakan Sakit di Wajah
Tenri menuturkan, pihak tersangka sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf atas kejadian tersebut.