TRIBUNNEWS.COM, SAMOSIR - Kasus kejahatan seksual terhadap anak memiliki keterbelakangan mental terjadi Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir.
LN (26) merupakan pelaku rudapaksa terhadap anak di Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir.
Kasus ini berawal pada Rabu (1/1/2020) siang.
Anak berusia 16 tahun dan tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Kabupaten Samosir ditelepon oleh LN (26).
Pelaku meminta untuk bertemu di warung dekat rumah korban di Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir.
"Putri saya ditelepon oleh LN minta untuk bertemu," kata ayah korban AS.
"Lalu putri saya bersedia dan bertemu di warung dekat rumah," sambungnya.
Disebutkan ayah korban, LN kemudian bilang jangan bertemu dekat warung, dengan alasan banyak orang.
Baca: Polisi Sulit Tangani Kasus Rudapaksa Mahasiswi Telkom University Karena Korban Sulit Dihubungi
Baca: Kesedihan Yanti Tak Jadi Menikah 3 Januari 2020, Calon Suaminya Tewas Kecelakaan Saat Hendak Pulang
Baca: TT Rudapaksa Anaknya Saat Istri ke Sawah, Kini Sang Putri Hamil 6 Bulan
Kemudian LN meminta bertemu di tempat yang agak sepi di samping Wisma.
Menurut AS, putrinya kemudian diajak LN untuk jalan-jalan ke lokasi wisata Danau Sidihoni yang masih berada di Kecamatan Ronggurnihuta.
Setelah cukup lama di situ, korban lalu minta pulang dan oleh LN disanggupi.
Namun di tengah jalan tiba-tiba korban dibawa ke sebuah simpang jalan buntu.
Disana ada kebun kopi di desa Lintongnihuta dan disitulah anak korban diperkosa oleh LN.
AS bercerita bahwa putrinya waktu kecil pernah terkena demam tinggi hingga mengalami step dan sampai saat ini masih mengalami keterbelakangan mental.