News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ono Surono Dukung 150 Kapal Pantura Beroperasi di Natuna

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Laut Natuna - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai memusnahkan 2 buah barang bukti berupa KIA Vietnam pelaku illegal fishing di Perairan Pulau Tiga Natuna, Kepulauan Riau dengan cara ditenggelamkan, Minggu (3/3/2019) sore.(DOK TNI AL)

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono mendukung upaya Menkopolhukam, Mahfud MD yang mendorong 150 kapal perikanan asal Pantura Jawa untuk beroperasi di Laut Natuna atau Laut China Selatan.

Hal ini tidak terlepas dari tengah menghangatnya situasi di Laut Natuna yang merupakan wilayah ZEE Indonesia karena klaim China atas Laut Natuna/Laut China Selatan dengan masuknya kapal ikannya ke wilayah tersebut.

Baca: Benang Merah Pembelaan Muslim Uyghur dan Krisis Natuna, Jual Beli Polemik Indonesia-Cina

Baca: Soal Natuna, Moeldoko: Bagi Saya Kedaulatan Tidak Bisa Dinegosiasikan

Baca: Cegah Kapal Ikan Tiongkok Masuk ke Natuna, Mahfud MD: Pemerintah Akan Kirimkan Nelayan Pantura

Ono Surono menegaskan, untuk mendukung upaya tersebut perlu diawali dengan melakukan perubahan terhadap peraturan pada Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

"Perubahan peraturan ini, karena sekarang Indonesia boleh dianggap tidak mampu memanfaatkan sumber daya ikan di ZEE," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (7/1/2020).

Ada empat poin yang disarankan Ono Surono, yakni KKP mengizinkan kembali kapal-kapal perikanan besar yang dahulu izinnya dicabut dengan tetap mengacu pada prinsip “milik dan modal murni Indonesia”.

Kedua, KKP mencabut pelarangan pembangunan kapal perikanan maksimal 150 grosston.

Baca: Presiden PKS Nilai Para Menteri Tidak Kompak Sikapi Klaim Sepihak Cina Atas Perairan Natuna

Baca: Soal Natuna, Moeldoko: Bagi Saya Kedaulatan Tidak Bisa Dinegosiasikan

Baca: Klaim Sepihak China, Nelayan Pantura: Natuna adalah Bagian NKRI, Kami Siap Berlayar di Sana

Ketiga, KKP memperbanyak kapal pengangkut ikan dan membolehkan untuk melakukan transhipment ditengah laut dengan pengawasan yang ketat.

"Keempat, KKP melakukan pembenahan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna untuk bisa beroperasi menampung kapal dan hasil tangkapan secara maksimal," ujarnya.

Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu menyampaikan, empat poin yang disarankan ini tidak terlepas dari regulasi dalam hukum laut internasional sebagaimana yang diatur dalam UNCLOS 1982.

Hukum laut itu menjelaskan hak eklopitasi dan eksplorasi atas sumber daya alam kepada Indonesia atas wilayah ZEE di Laut Natuna.

Kendati demikian, sesuai UNCLOS Pasal 68, menyatakan pula negara lain dapat memanfaatkan SDA terutama ikan di Laut Natuna.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini