"Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang biasa (canggih) sehingga kami mendapat kesulitan," kata Martuani.
"Kami meminta bantuan dari Mabes Polri untuk membantu mengungkap kasus ini. Sehingga ini dapat terungkap," sambungnya.
Lanjut Kapolda Sumut, hari ini adalah hari ke 40, kemungkinan besar akan dilaksanakan pengiriman doa, 40 hari kematian korban.
"Penantian panjang menemui titik terang. Saya Kapolda Sumut mengapresiasi, dan memberikan penghargaan kepada seluruh tim yang berhasil mengungkap kasus ini," ungkapnya.
Baca: Pembunuh Bayaran Habisi Hakim Jamaliuddin Dibekap Dengan Bedcover
Saat ditanya awak media terkait motif.
Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar menerangkan bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan Jamaluddin.
"Untuk sementara kami menduga ini berkaitan dengan urusan rumah tangga. Namun untuk sejauh apa dan lainnya, penyidik kami masih melakukan penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan secara transparan ke publik," ungkapnya.
Polda Sumut juga memastikan bahwa otak pelaku pembunuhan yakni istri Jamaluddin yakni Zuraidah.
"Sampai saat ini, dugaan masalah keluarga. Belum bisa kami sampaikan, sementara masih mencari barang bukti lain agar segera mengetahui apa yang terjadi. Terkait upah para eksekutor, kami juga belum bisa menyampaikan berapa upah dan iming-iming lain. Karena masih di dalami. Kasus ini sangat rapi, ditata para pelaku," katanya.
Zuraida dan kedua eksekutor turut dihadirkan dalam pengungkapan kasus.
Zuraida yang diduga sebagai otak pelaku dari pembunuhan terhadap suaminya hanya tertunduk dan diam.
Zuraida terlihat menggunakan rok hitam, baju hitam liris putih yang dilapis dengan kaos oranye tahanan Polda Sumut serta menggunakan hijab hitam.
Polda Sumut akhirnya merilis tiga tersangka yaitu Istri Zuraida Hanum (ZH) dan dua algojo berinisial JB dan R di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020).
Sebelum dipaparkan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut meletakkan barang bukti yang menjadi milik korban dan barang bukti milik pelaku.