TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Polda Sumatera Utara, menetapkan istri korban, Zuraihda Hanum dan dua eksekutornya. Jefri Pratama alis JP dan Reza Fahlevi alias JF sebagai tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berecana.
"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya.
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, Bekas Kapolda Papua tersebut menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.
Baca: KRONOLOGI Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Istri Jadi Otak Pelaku & Sewa 2 Eksekutor, Ini Perannya!
"Ancaman hukum untuk Pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.
Martuani juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegasnya.
Informasi ini dihimpun dari Press Release tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan penerbitan tanggal 8 Januari 2020 di Mapolda Sumut.
Kejadian bermula pada tahun 2011 saat korban menikah dengan pelaku ZH.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikarunai seorang anak perempuan.
Baca: Pembunuhan Terhadap Hakim PN Medan Sudah Direncakan Sejak Lama, Pelaku Sempat Atur Siasat di Kafe
Seiring waktu berjalan, ZH cemburu terhadap korban Jamaluddin karena ia merasa diselingkuhi korban.
Rasa cemburu, menimbulkan niat dari ZH untuk menghabisi korban.
Pertama kali niat tersebut terjadi pada Maret 2019, saat itu ZH meminta LH untuk membunuh korban.