News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Pembunuhan Hakim PN Medan Diotaki Istri, Bermula Dari Rasa Cemburu Hingga Dieksekusi di Tempat Tidur

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sumut akhirnya merilis tiga tersangka yaitu Istri Zuraida Hanum (ZH) dan dua algojo berinisial JB dan R di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020). (Tribun-medan.com/ Victory).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Polda Sumatera Utara, menetapkan istri korban, Zuraihda Hanum dan dua eksekutornya. Jefri Pratama alis JP dan Reza Fahlevi alias JF sebagai tersangka.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berecana.

"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya.

Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, Bekas Kapolda Papua tersebut menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.

Baca: KRONOLOGI Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Istri Jadi Otak Pelaku & Sewa 2 Eksekutor, Ini Perannya!

"Ancaman hukum untuk Pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.

Martuani juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegasnya.

Informasi ini dihimpun dari Press Release tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan penerbitan tanggal 8 Januari 2020 di Mapolda Sumut.

Kejadian bermula pada tahun 2011 saat korban menikah dengan pelaku ZH.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikarunai seorang anak perempuan.

Baca: Pembunuhan Terhadap Hakim PN Medan Sudah Direncakan Sejak Lama, Pelaku Sempat Atur Siasat di Kafe

Seiring waktu berjalan, ZH cemburu terhadap korban Jamaluddin karena ia merasa diselingkuhi korban.

Rasa cemburu, menimbulkan niat dari ZH untuk menghabisi korban.

Pertama kali niat tersebut terjadi pada Maret 2019, saat itu ZH meminta LH untuk membunuh korban.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini