News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudarto Jadi Tersangka karena Posting Larangan Natal, Kuasa Hukum: Bahaya untuk Kebebasan Beragama

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Pusaka Sudarto (pakai topi) diperiksa polisi, Selasa (7/1/2020) di Polda Sumbar.

TRIBUNNEWS.COM - Sudarto (45), seorang aktivis dari Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) ditangkap polisi dan terancam penjara 6 tahun.

Sudarto kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatera Barat sejak Selasa (7/1/2020) sore hingga hari ini.

Sudarto menjadi tersangka terkait penyebaran informasi soal larangan Natal di Dharmasraya.

Kuasa Hukum Sudarto menyebut penangkapan kliennya berbahaya untuk kebebasan beragama.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Sudarto, Wendra Rona Putra, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Rabu (8/1/2020).

Sudarto merupakan tersangka dugaan ujaran kebencian pelarangan perayaan Natal di Sumatera Barat (Sumbar).

"Ini sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi kedepan terlebih dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Wendra kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2020) di kantor LBH Padang.

Pasal karet UU ITE

Menurut Wendra Rona Putra, penangkapan terhadap Sudarto merupakan salah satu bentuk pembungkaman demokrasi di Indonesia.

Pemakaian pasal-pasal karet dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik terus dilakukan oleh negara untuk membungkam suara-suara kritis dalam menyuarakan hak-hak masyarakat yang ditindas dan dikucilkan untuk menjalankan agama yang dipercayai.

Penangkapan Sudarto pada Selasa (7/1/2020), menurut Wendra ditengarai akibat kritikan terkait dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Kasus pelarangan perayaan Natal di Nagari Sikabau atas balasan surat Pemberitahuan dari Pemerintahan Nagari Sikabau yang berisi bahwa pemerintahan nagari merasa keberatan/tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan Ibadah Natal dan Tahun Baru 2020 untuk melakukan ibadah yang bersifat terbuka dan berskala Jama’ah yang banyak.

"Dalam surat balasan tersebut, jika umat kristiani di Nagari Sikabau yang ingin melaksanakan ibadah Natal agar dilaksanakan secara individual di rumah masing-masing," kata Wendra.

Untuk itu, menurut Wendra, pihaknya bersama Koalisi Pembela HAM Sumbar mengecam tindakan Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar) yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Sudarto.

"Kami mendesak Sudarto untuk dibebaskan sekarang juga," kata Wendra.

Postingan pelarangan Natal

Sebelumnya diberitakan, aktivis Pusaka Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019), dengan kasus ujaran kebencian terkait pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat.

Penangkapan Sudarto terkait postingan soal pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya.

Postingannya diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Namun, setelah dicek, semuanya aman, damai, dan nyaman. (Kompas.com/Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum: Penangkapan Sudarto Berbahaya Bagi Kebebasan Beragama"

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini