Namun, dijelaskannya bahwa setelah dicek, semuanya aman, damai, dan nyaman.
Di lain pihak, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, penasihat hukum yang mendampingi Sudarto, Wendra Rona Putra menyebut bahwa pernyataan Sudarto dalam status Facebooknya di tanggal 14 Desember 2019 lalu sudah diklarifikasi oleh Sudarto saat pemeriksaan.
Wendra mengatakan Sudarto benar-benar mendapat pengaduan langsung dari jemaah.
Jemaah pun mampu menunjukkan surat korespondensinya dengan Pemerintahan Nagari.
"Dia (Sudarto) mendapat pengaduan langsung dari jemaah dan jemaah mampu menunjukkan surat korespondensinya dengan Pemerintahan Nagari," terang Wendra saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/1/2020).
"Pada intinya Pemerintahan Nagari menolak memberikan izin untuk pelaksanaan ibadah, itu merujuk pada hasil musyawarah sebelumnya di Pemerintahan Nagari yang sampai sekarang menurut Pemerintahan Nagari masih berlaku," sambung Wendra.
Lebih lanjut, Wendra menyampaikan, saat ini Sudarto dijerat pasal ITE.
Hal itu membuat cakupan penyidikan lebih luas.
"Sekarang permasalahannya karena Pak Sudarto ini dijerat dengan pasal ITE jadi cakupannya bukan hanya pada status tanggal 14 tapi penyidik juga mengulik status sampai 29 Desember 2019," terang Wendra.
"Jadi sekarang persoalannya lebih meluas," tambahnya.
Wendra menegaskan sampai saat ini pihaknya terus berupaya supaya tidak dilakukan penahanan terhadap Sudarto.
"Itu sedang kita upayakan supaya tidak ada penahanan," ungkap Wendra.
"Prosesnya masih menunggu sampai pukul 13.30," tambah dia.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)