TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Hakim Pengadlan Negeri Medan (PN) Medan, Jamaluddin memenui titik terang.
Jamaluddin ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serang pada Jumat, 29 November 2019.
Sebulan berlalu, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Hal yang cukup mengejutkan, seorang dari tiga tersangka pelaku itu adalah istri Jamaluddin, ZH.
Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap.
Namun, belum diketahui pasti motif dari pembunuhan ini.
Di sisi lain, terungkap kesaksian, sebelum Jamaluddin tewas, rumah tangganya diketahui tidak harmonis.
Ia berencana menceraikan istrinya.
Berikut rangkuman pengungkapan kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Rabu (8/1/2020):
1. Tiga Tersangka Pelaku Ditangkap Termasuk Istri Korban
Dikutip dari Kompas.com, polisi menangkap tiga orang tersangka pembunuh Jamaluddin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.