Ia dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
HE diancam hukuman 10 tahun penjara.
Dibawa ke Puskesmas
Tak terima makanannya dipenuhi semut, HE (25), menyiramkan air panas ke punggung istrinya SA (21). HE juga meluapkan emosinya dengan memukul dan menendang SA.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, HE kini sudah diamankan dan mendekam di sel Polres Garut. Istrinya juga sudah mendapat perawatan.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dialami SA pada Kamis (2/1/2020), di rumahnya Desa Sagara, Kecamatan Cibalong.
"Pelaku melakukan tindak kekerasan ke istrinya dengan menyiramkan air panas ke bagian punggung. Korban juga dipukul dan ditendang oleh pelaku," ujar Maradona, Senin (6/1/2020).
Baca: Rahasia Sukses Engkong Atmaja Juragan Siomai Asal Garut, Punya Banyak Sawah dan Kebun
Baca: Reaktivasi Jalur KA di Jabar, Jalur Cibatu-Garut Nyaris Selesai, Januari Siap Uji Coba
Aksi KDRT baru diketahui pada Jumat (3/1/2020). Korban langsung dibawa ke Puskesmas Cibalong untuk mendapatkan perawatan.
"Korban mendapatkan luka melepuh akibat siraman air panas itu. Pelaku HA masih diperiksa terkait kasus KDRT ini," katanya.
Kekesalan HE bermula saat akan makan bersama dengan istrinya. HE melihat mangkuk berisi sayur dipenuhi semut.
"Lalu HE menegur istrinya itu karena banyak semut di sayurnya tapi teguran HE tak diterima oleh korban. Kemudian keluar kata-kata kasar dari korban," ucapnya.
Kesal dengan ucapan istrinya, HE mengambil termos berisi air panas. Ia kemudian menyiramkan air panas ke punggung istrinya itu.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Istri Disiram Air Panas, Suami di Garut Ini Malah Santai Minum Kopi Sambil Nonton Televisi