Laporan wartan tribun pekanbaru, Bynton Simanungkalit
TRIBUNNEWS.COM,RENGAT-Ayah Reynhard Sinaga Saibun Sinaga, dikabarkan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO atau buronan DLH Riau. Saibun merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.
Terkait dengan kegiatan perusahaan miliknya itulah Saibun Sinaga terjerat kasus pidana berupa perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.
Baca: Tanggapan Sekretaris Kabinet Pramono Anung Soal Kasus Reynhard Sinaga: Mencoreng Wajah Indonesia
Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.
Agus menerangkan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan. Namun menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana berupa perambahan HPT yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak dijelaskan untuk menindak lanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.
Baca: Belajar dari Reynhard Sinaga, Psikolog Berikan Tips Hindarkan Anak dari Disorientasi Seksual
"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus kepada Tribunpekanbaru.com Rabu (8/1/2020) kemarin.
Baca: Kasus Reynhard Sinaga, Psikolog Pesankan Masyarakat untuk Tidak Heboh dan Ambil Pelajaran
Pada perkara pidana perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama, penyidik DLH Provinsi Riau menetapkan Martua Sinaga yang merupakan pekerja di PT Ronatama sebagai tersangka. Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, Martua Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Atas putusan itu, Martua Sinaga sempat menyatakan banding. "Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," kata Agus.
Baca: Ingat Kasus Robot Gedek? Lebih Sadis dari Reynhard Sinaga, Bunuh & Beri Tanda di Perut Korbannya
Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.
Baca: Psikolog Ungkap Perilaku Menyimpang Reynhard Sinaga: Seorang Sosiopath yang Anti Sosial
Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, bahwa status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama tempat Martua Sinaga bekerja merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal. Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri.
Hingga berita ini diturunkan, tribun masih mengonfirmasi lebih lanjut pihak-pihak terkait