Dalam hal ini, lanjut Kapolda, ada dua personel yang menjalani hukuman karena melanggar peraturan.
"Baru dua orang ( kita beri shock therapy). Dengan begini anggota akan kapok. Dan saya bisa pertanggungjawaban itu. Atasan pimpinan punya cara khusus untuk itu. Kita ingin mewujudkan anggota polisi Sumut agar profesional," pungkasnya.
Dua orang yang dimaksud Kapolda yakni Bripka RA dan Iptu AY.
3. Bertugas di Reskrim dan Propam Polda
Bripka RA dan Iptu AY diketahui bertugas di unit yang berbeda.
"Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA di Bid Propam Polda," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto, Selasa (7/1/2020) sebagaimana dikutip dari TribunMedan.
Ia mengatakan, Iptu AY dan Bripka RA diarak keliling Polda Sumut sambil mengucapkan pelanggaran yang mereka lakukan dengan pengeras suara.
"Kedua personel ini melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: TribunMedan/Sofyan akbar/Muhammad Fadli Taradifa, Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)