TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, yaitu Istri Zuraida Hanum dan dua pembunuh bayaran, Rabu (8/1/2020).
Apresiasi datang dari Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno.
"Apresiasi kepada pihak Kepolisian da kita patut bersyukur, karena yang sama-sama kita nantikan, akhirnya dapat terungkap. Namun kita harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," jelasnya kepada Tribun.
Ia memastikan apabila kasus tersebut akan dilimpahkan di PN Medan, pihaknya akan tetap independen.
"Memeriksa dan memutus semua kasus harus profesional," cetusnya.
Sementara, Humas PN Medan, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa pihaknya sudah menduga bahwa otak pelaku adalah istri Jamaluddin.
Hal tersebut disebutkan bahwa hal tersebut membuat marwah Hakim menjadi sedikit tercoreng.
"Semua sudah memprediksikan kesana cuma belum ada bukti. Enggak kaget, cuma memang sebagaimana kita kerja bahwa ini betul terungkap pelakunya atau istrinya tentunya sedikit banyak mempengaruhi marwah kita. Marwah pengadilan, hakimnya itu yang kita khawatirkan, ternyata memang sedikit banyaknya," ungkapnya.
Baca: Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Diduga Selingkuhan Zuraida, Pembantunya Dibayar Rp 2 Juta
Baca: Istri Pegangi Kaki Korban Sambil Tenangkan Anak Saat Proses Pembunuhan Hakim PN Medan di Kamar Tidur
Baca: Terkuak Istri Bunuh Hakim PN Medan, Motif Pembunuhan Diduga Masalah Rumah Tangga
Erintuah juga memastikan bahwa memang kematian Jamaluddin tidak ada berhubungan dengan kasus yang ditangani.
"Dari awal saya sudah katakan saya tahu betul, kebetulan sama-sama humas dan tidak ada yang menyangkut perkara," bebernya.
Ia juga menyebutkan bahwa dengan ditetapkannya istri Zuraida sebagai tersangka, merupakan hal yang wajar.
"Pelaku kejahatan itu bisa siapa aja, bisa orang dekat bisa orang luar bisa keluarga kan gitu," tambah Erintuah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan profesional menangani para tersangka dalam perkara ini.
"Tentu kita siap, kan pengadilan tidak boleh menolak perkara dan seandainya ini nanti dilimpah percayalah hakim itu menyidang perkara profesional tidak ada rasa sentimen, walaupun dia bunuh sesama rekan hakim," tuturnya.
Erintuah menjelaskan bahwa jeratan pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
"Maksimalnya kan pidana mati," cetusnya.
"Pengadilan itu tidak mencampuri penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Bahwa mereka gelar perkara pun pengadilan tidak boleh mengikuti gelar perkara karena mempengaruhi majelis hakim dalam penanganan perkaranya," pungkasnya.
Sekadar mengingatkan Erintuah lah yang pertama mengungkap indikasi keterlibatan Zuraida dalam pembunuhan berencana suaminya hakim Jamaluddin.
Saat berbincang dengan awak media Rabu (4/12/2019), Humas PN Medan Erintuah Damanik menjelaskan dari hasil dari autopsi hakim Jamaluddin ternyata sudah meninggal sejak dinihari.
"Kami mendengar hasil visum dinyatakan korban 20 jam sebelumnya sudah meninggal.
Artinya jika dihitung mundur 20 jam, itu dia (Jamaluddin) meninggal sekitar jam 3 atau 4 subuh," jelas Erintuah Damanik.
Artinya Jamaluddin dibunuh di rumahnya dan mayatnya dibuang ke areal kebun sawit, Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru.
Ia mengaku belum mengetahui siapa pelaku yang membunuh rekan kerjanya, sebelumnya Kapolda Sumut menyebut Jamaluddin dibunuh oleh orang dekat.
"Kita belum dapat, hanya dengar-dengar dari rekan wartawan, dari rekan pers bahwa ada terduga ini-itu cuma kita belum tahu pastinya.
Kita enggak tahu lah ya, ini biasanya rekan wartawan yang lebih tahu," sambungnya.
Ditanya apakah Jamaluddin memiliki pekerjaan lain selain hakim di PN Medan, Erintuah Damanik menegaskan tak tahu.
Namun, istri almarhum memiliki bisnis properti.
"Istrinya suka share di facebook punya perumahan.
Dia juga punya bisnis penimbunan tanah jalan tol. Sawit juga," tutur Erintuah Damanik.
Kepemilikan bisnis tersebut oleh keluarga Jamaluddin diyakini tidak melanggar prosedur.
"Kalau gak ada (jabatan) saya kita gak masalah," pungkasnya.
Padahal sebelumnya Zuraida mengaku suaminya hakim Jamaluddin keluar rumah sekitar pukul 06.00 menjemput temannya ke Bandara Kualanamu. (Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul PN Medan Sudah Prediksi Hakim Jamaluddin Dibunuh Istri, Erintuah: Enggak Kaget,