TRIBUNNEWS.COM - Nenek Arpah, warga Beji, Depok, Jawa Barat, menjadi korban penipuan seorang tetangganya berinisial AJK (26).
Didampingi oleh kuasa hukum yang bernama Muslim, Nenek Arpah datang ke Polresta Depok untuk mengadukan kasusnya.
Nenek Arpah merasa ditipu terkait transaksi tanah miliknya yang dihargai tak wajar.
Kasus ini terjadi 4 tahun silam, tepatnya pada 2015.
Pada tahun 2015, Nenek Arpah yang buta huruf diajak AJK ke kantor notaris di Bogor.
• Pasca Viral dengan Reza Rahadian, Komika Kiky Saputri Kembali Buat Cemburu Dicium Jefri Nichol
Ia disodori dokumen untuk ditanda tangani.
Nenek Arpah diminta membubuhkan tanda tangannya meski ia tak bisa membaca.
“Nah, dia diajaklah ke kantor Notaris itu. Awalnya nenek Arpah tidak tahu isi perjanjian yang ditanda tanganinya karena nenek ini tak bisa baca tulis,” ujar Muslim saat dihubungi, Kamis (17/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Ternyata dokumen tersebut terkait jual beli tanah miliknya seluas 103 meter persegi yang hanya dihargai Rp 300 ribu.
Muslim menambahkan, nenek Arpah baru menyadari kalau dokumen yang ia tanda tangani tersebut sertifikat tanah baru-baru ini.