TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Tukiah (45) warga Tegalsari RT 03 RW 08 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya mantan pacar anaknya, Mardiyanto (29) warga Dusun Bunder RT 01/ RW 03 Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara mengatakan kronologis terjadinya penganiayaan dipicu masalah internal.
Kemudian pelaku mendatangi korban bersama dua orang tersangka lain yakni Suntoro (29) warga Sarirejo RT 03/RW 08, Sidorejo Lor, Sidorejo, Salatiga dan Ahmad Nur Wahid (20) warga Daren RT 02/RW 06 Pabelan, Kabupaten Semarang.
Menurut AKBP Gatot, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 30 Desember 2019 di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Veteran, Kota Salatiga tempat korban bekerja.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka mendatangi korban di tempatnya bekerja dengan niat memberikan peringatan untuk yang kesekian kalinya.
"Tetapi, mungkin sudah telanjur jengkel setelah bertemu dengan korban, Suntoro dan Ahmad Nur Wahid langsung memukul korban dengan tangan kosong. Kemudian Tukiah pun ikut memukul kepala korban dengan menggunakan helm," katanya
Dikatakannya, para pelaku penganiayaan berhasil diringkus pada 6 Januari 2020 beserta barang bukti berupa 1 buah helm.
Kini atas perbuatan para tersangka melanggar Pasal 170 KUHPidana sehingga, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tukiah (45) kepada wartawan mengaku tidak senang anak gadisnya didekati oleh korban Mardiyanto (29).
Ia menilai, korban merupakan lelaki yang berperilaku kasar serta suka menganiaya anaknya.
"Saya tidak senang anak gadis saya didekati. Orangnya kasar dan pernah menganiaya anak saya, sebagai ibu tidak terima anak saya dianiaya. Karena itu, saya melarang dia mendekati anak saya," ujarnya
Dia menuturkan, terpaksa memukul korban menggunakan helm karena terbawa emosi lantaran korban sudah diperingatkan beberapakali agar tidak mendekati anaknya tetapi dilanggar. (ris)