TRIBUNNEWS.COM, TANAH KARO -- Kapolsek Payung, ditangkap diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Iptu Samson Susaei Sembiring (SS) Kapolsek Payung langsung dicopot dari jabatannya.
Terkait penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH, Jumat (10/1/2020).
Terungkapnya jaringan Samson ini berawal dari penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Ia menyebut ketiganya ditangkap pada Sabtu (28/12/2019) lalu, di kawasan Kecamatan Payung.
Ras Maju mengatakan, 3 pelaku yang ditangkap ini yaitu Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan.
Mereka diamankan dari sebuah warung, yang berada di sekitar jembatan kambing.
Kemudian, pada saat pengembangan ternyata salah satu dari ketiga pelaku ini sempat menyebutkan mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang oknum pejabat kepolisian.
"Benar memang dari penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, ada melibatkan salah satu oknum pejabat kepolisian," ujar Ras Maju, saat ditemui di kawasan Berastagi, Jumat (10/1/2020). DIkutip dari Tribun Medan
Seperti yang diketahui, Samson baru menjabat sebagaiKapolsek Payung selama tiga bulan terakhir.
Namun setelah kasus itu mencuat, Samson kemudian langsung dicopot sebagai Kapolsek Payung.
Ras Maju mengatakan, atas pengungkapan tersebut pihaknya lantas melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut.
Hal tersebut dilakukan, untuk menjaga integritas dari Polres Tanah Karo sendiri.
"Atas perintah pimpinan, berkas yang kita tangani langsung kita limpahkan ke Polda Sumut, dan sekarang ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," ungkapnya.
Dirinya menyebutkan, pada saat awal mula penangkapan dari tangan tiga pelaku didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3,1 gram.
Kemudian, dua buah alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.
Kemudian, setelah berkas dan ketiga pelaku dilimpahkan ke Polda, pihaknya juga meminta oknum yang bersangkutan itu untuk hadir ke Polda untuk kepentingan pemeriksaan.
"Jadi pada saat berkas awal kita limpahkan, oknum yang bersangkutan juga kita undang untuk dimintai keterangan di Polda. Tapi untuk kepastiannya, sekarang sudah ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," ucapnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai ini mengatakan, sesuai dengan amanat dari Kapolres Tanah Karo, jika seluruh jenis pelanggaran narkoba harus langsung ditindak.
Bahkan, jika pelanggaran ini melibatkan oknum pejabat kepolisian juga Benny meminta kepada Ras Maju agar tidak segan-segan untuk mengambil tindakan.
Kapolda: Kita Pecat Dia
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan tidak ada toleransi kepada personel ataupun masyarakat yang terlibat dalam narkoba.
"Kalau ada alat bukti sama personel yang terlibat narkoba, saya pastikan kita pecat dia dan kita lakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),"katanya, Rabu (8/1/2020).
Ia mengaku sejak dirinya menjabat sebagai Kapolda Sumut tidak ada toleransi untuk narkotika baik terhadap masyarakat maupun anggota Polri sendiri.
Begitu juga dengan personel yang merekam Polwan saat mandi, hukuman dan sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan.
"Sanksi ini mempermalukan orang di depan umum dan itu sangat berat. Menurut saya, pengalaman saya, anggota itu akan kapok dengan sanksi tersebut," tegasnya seraya menyatakan ia yakin dengan keputusan dan akan mempertanggungjawabkannya.
Sanksi ini, akunya, memiliki efek deteren (gentar) yang hebat untuk anggota yang berani dan membuat mereka berpikir dua kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
"Atasan dan pimpinan punya cara-cara khusus untuk melakukan itu," kata Kapolda saat ditanya apakah ada kegiatan rutin pemeriksaan pasukan terkait masalah ini.
Ia mengaku, sanksi juga akan berlaku kepada Kasatker seperti Kasat dan Kapolres jajaran Polda Sumut.
(cr4/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Iptu Samson Sembiring Kapolsek PayungDitangkap Usai Ketahuan Jual Sabu,