News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tagih Utang Lewat IG, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Ahli Hukum

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Di Medan Sumatera Utara, seorang ibu didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih utang.

Febi Nur Amelia menagih utang melalui fitur Instagram story miliknya di akun @feby2502.

Febi pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung.

Utang sebesar Rp 70 juta tersebut belum terbayar Fitri sejak 12 Desember 2016.

Diduga utang tersebut digunakan Fitri untuk mempromosikan jabatan suaminya.

Ahli Hukum Bisnis, Dr.Muhammad Rustamaji, S.H.,M.H memberikan tanggapannya terkait kasus tersebut.

Menurut Aji sapaan akrabnya, urusan utang piutang merupakan ranah perbankan.

Jika ada Individu (bukan perbankan) yang meminjamkan utang maka ada syarat khusus.

"Sebenarnya utang piutang wilayahnya perbankan,"

"Kalau ada individu yang meminjamkan utang, syarat pertama tidak boleh menarik keuntungan," tutur Aji kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2020).

Menurut Aji, di dalam aspek hukum perdata, individu yang memberikan utang didasari rasa kepercayaan dan perjanjian kedua belah pihak saja.

"Utang piutang tanpa ada perjanjian hitam diatas putih, maka tidak ada perlindungan hukum dalam peminjaman tersebut," ujar Aji yang juga seorang Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS.

Lanjut Aji, adalah hal yang wajar peminjam utang akan cemas jika tidak ada perjanjian sebelumnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini