TRIBUNNEWS.COM, JEMBER – EW (41), warga Kecamatan Sukorambi yang menyekap anak kandungnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember.
Karena perbuatannya ini, dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Pelaku sendiri merupakan residivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya dengan hukuman sembilan bulan penjara.
"Kami lakukan penetapan pada tersangka, kami kenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).
Menurut dia, motif penyekapan ini karena pelaku kesal pada korban yang tidak nurut pada nasihat orangtuanya.
Karena sudah berulang kali diperingati tidak berubah, akhirnya EW kecewa dan tidak bisa mengendalikan amarah hingga melakukan kekerasan fisik.
“Alasan utama adalah tersangka ini melihat anak ini selalu melakukan tindakan di luar kewajaran, dia kencaduan game online, membutuhkan dana dan materi. Sehingga selalu mengambil uang orangtuanya,” tambah dia.
Bahkan, anaknya juga pernah mengambil smartphone untuk kesenangan bermain game online.
“Informasi tersangka dalam BAP, tindakan kekerasan baru pertama kali. Namun, untuk tindakan kenakalan korban sering kali, yaitu sering ambil uang di dalam dompet atau lemari, sekitar Rp 100.000 dengan alasan untuk memberi pulsa,” papar dia, seperti dilansir dari Kompas.com, dalam artikel berjudul "Pria yang Menyekap Anak karena Game Online Jadi Tersangka".
Bocah 13 Tahun Disekap di Kandang Ayam, Kaki Diborgol hingga Kabur dalam Kondisi Telanjang
Nasib malang dialami MI (13) bocah asal Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
MI diduga disekap di dalam kandang ayam oleh orangtuanya sendiri.
Peristiwa itu diketahui Sabtu (11/1/2020), setelah MI berhasil kabur dari kandang ayam.
Ketika berhasil kabur, bocah itu tidak memakai baju sama sekali alias telanjang.