TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pasangan suami istri diamankan jajaran Polsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara berpura-pura tawarkan jasa prostitusi.
Baca: Haji Lulung kepada Massa Kontra Anies: Kan Bisa Audiensi, Jangan Demo-demo
Pasangan IH (22) dan DS (22) ditangkap di salah satu wisma di Jalan Hertasning, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (13/1/2020) malam.
Mereka diduga memanfaatkan aplikasi pesan singkat MiChat untuk menjerat laki-laki hidung belang sebagai korban.
DS mengaku terpaksa menipu karena kehabisan uang di Makassar saat ingin melanjutkan perjalanan dari Sidrap, Sulawesi Selatan, ke Padang, Sumatera Utara.
Di tengah kebingungannya, IH yang merupakan suami DS punya ide untuk mendapatkan uang dari menipu dengan berpura-pura menawarkan jasa prostitusi.
IH kemudian berpura-pura menjajakan DS ke lain lain untuk berhubungan intim dengan aplikasi MiChat.
"Langsung dia yang nawarin, terus aku jawab ya udah gitu. Yang chat itu banyak sampai ratusan, cuman satu orang saja yang aku ambil," kata DS di Polsek Panakkukang, Selasa (14/1/2020).
DS kemudian dipesan oleh seorang laki-laki.
Namun saat bertemu di sebuah wisma, DS menyuruh korbannya untuk mandi terlebih dahulu.
Saat itulah kata DS mengambil uang korbannya.
IH menyuruh DS untuk tidak melayani pemesannya.
Setelah melihat peluang untuk pergi, DS pun keluar hotel untuk menemui suami yang sudah menunggu.
Baca: Truk Bermuatan Material 'Seruduk' Bus TransJakarta Berpenumpang Puluhan Orang di Jatinegara
"Suami nunggu di luar, suami bilang janganlah sampai main, ambil aja uangnya. Aku suruh mandi aja dia (korban), ada peluang untuk pergi jadi aku tinggal. Yah suami tahu," tutur DS.
DS menipu lantaran malu meminta uang kepada orangtuanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pasutri di Makassar Curi Uang dengan Modus Jual Diri Lewat Apikasi MiChat