News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satwa Dilindungi Macan Tutul Ditemukan Tewas di Kebun Warga, BKSDA: Kondisi Anus Berdarah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses evakuasi macan tutul yang dilakukan BKSDA Jawa Tengah

Dikutip dari laman jtp.id/batusecretzoo, macan tutul jawa dewasa berukuran 90 - 150 sentimeter.

Sedangkan tingginya berkisar 60 - 95 sentimeter.

Saat dewasa hewan berwana warna dominan cokelat keemasan dengan totol hitam ini memiliki berat berkisar 40-60 kilogram.

Macan tutul Jawa dapat hidup selama 24 tahun.

Habitat mereka sekitar hutan tropis, pegunungan dan kawasan konservasi Pulau Jawa. 

Untuk bertahan hidup, mereka memangsa kijang, babi hutan, lutung kelabu, owa jawa, ayam hingga kambing hutan.

Macan tutul Jawa masuk dalam satwa yang dilindungi, mereka berada di urutan ke-55 dari 904.

Daftar tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (https://walhi.or.id/) (https://walhi.or.id/)

Bagi setiap warga negara Indonesia yang terbukti secara sah membunuh atau memanfaatkan hewan dilindungi secara ilegal siap saja untuk mendapat hukuman.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 Pelindungan tersebut diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf b:

"Setiap orang dilarang untuk  mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati"

Sedangkan hukuman pidana diatur dalam pasal 40 (2):

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

 (*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini