Sementara tersangka langsung mengambil alih kemudi mobil jenis Honda Brio milik korban.
Ade mengatakan, karena dikepung massa tersangka menjadi tidak bisa mengendalikan mobil.
Akibatnya, mobil korban yang diambil alih tersangka terperosok ke sawah.
"Tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban," jelas Ade.
Warga langsung memberi pertolongan pada korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Sementara polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka.
Ade mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamamkan adalah 1 unit mobil korban, 2 unit telepon genggam, dan 1 pisau cutter," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polresta Tangerang Tangkap Mahasiswa Perampok Taksi Online", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/15/21430811/polresta-tangerang-tangkap-mahasiswa-perampok-taksi-online?page=2