TRIBUNNEWS.COM - Selain menjadi raja di Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat ternyata juga membuka usaha angkringan di rumah kontrakannya.
Totok Santoso mengontrak sebuah rumah di RT 05/RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman sejak 2018.
Raja Keraton Agung Sejagat ini sudah setahun membuka usaha angkringan di halaman rumahnya.
Angkringan Totok Santoso pun masih buka saat kabar adanya Keraton Agung Sejagat di Purworejo viral dan menghebohkan warga, Selasa (14/1/2020).
Hal itu dibenarkan oleh Tetangga Totok Santoso, Deki Rinawan (31) saat ditemui oleh Kompas.com.
Namun, ia mengatakan, angkringan Totok Santoso dibongkar Selasa malam.
"Angkringannya dibongkarnya baru tadi malam," ujar Deki Rinawan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).
Ia menyampaikan, dalam rumah kontrakannya itu, Totok Santoso tinggal bersama keluarganya.
Deki menyebut, tetangga Totok baru mengetahui mengenai Kerajaan Agung Sejagat setelah melihat berita.
"Iya keseharianya di sini terus, memang tinggal di sini," ujar Deki.
"Saya lihat wajahnya Pak Totok sama dengan yang di Purworejo. Kalau di sini ngontrak," lanjutnya.
Fakta baru terungkap dari Sekretaris Desa Sidoluhur, Fajar Nugroho.
Ternyata Totok Santoso pernah menemui Fajar pada 2018 lalu.
Totok mengatakan pada Fajar, jika dia bersama komunitasnya akan mendirikan usaha angkringan di rumah kontrakannya.
Fajar menyebut, pihak aparat desa juga pernah memanggil Totok untuk meminta keterangan.
"Pak Totok Kita panggil ke sini (kantor desa), kita minta penjelasan sebenarnya tempat itu mau digunakan untuk apa. Beliau menjawab akan mengembangkan semacam usaha angkringan," kata Fajar Nugroho.
Alasan Mendirikan Keraton Agung Santoso
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelda Daniel mengatakan, Totok Santoso mengaku dalam beberapa bulan terakhir menerima wangsit dari leluhur dan raja Sanjaya keturunan raja Mataram, untuk meneruskan pendirian kerajaan Mataram di Kecamatan Bayan, Purworejo.
Menurut Rycko, Totok Santoso berusaha meyakinkan para calon pengikutnya dengan mengumpulkan identitas dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Jadi dia itu meyakinkan orang-orang dengan mengumpulkan kartu-kartu identitas dari PBB, United Nations agar dia dianggap punya kredibilitas dan berkuasa sebagai seorang raja," ujar Rycko di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Rycko menyebut, pengikut Keraton Agung Sejagat sampai saat ini sudah mencapai hampir 150 anggota.
"Berbekal penyebaran keyakinan dan paham apabila bergabung dengan kerajaan akan bebas dari malapetaka dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik."
"Jika tidak bergabung akan berlaku sebaliknya," ungkap Rycko.
Sehingga, Rycko memastikan simbol-simbol yang dipakai di Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo adalah palsu.
"Ternyata semua simbol-simbol yang dia pakai selama ini palsu. Termasuk identitas KTP dan surat dokumen lainnya," kata Rycko.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna menyampaikan, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat sudah sejak lama merancang rencana itu.
Keduanya berencana untuk membuat sebuah kerajaan untuk memperdaya warga sekitar.
"Mereka melakukannya sudah sejak lama dan itu sudah direncanakan sebelumnya," ujar Iskandar.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pemimpin Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB.
Keduanya ditangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Budi Haryanto.
Selanjutnya, menurut Budi, Totokk Santosa dan Fanni Aminadia dibawa ke Polres Purworejo.
"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (15/1/2020).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.
Pasangan yang menjadi raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ini, diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menurut Budi, saat ini Totok Santosa dan Fanni tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak Polres Purworejo.
Budi menambahkan, atas penangkapan tersebut, masyarakat diminta untuk tetap tenang.
"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," jelas Budi.
Ia menambahkan, mengenai dugaan makar, saat ini pihak kepolisian masih mendalami.
Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar turut melihat proses penggledahan dari pihak kepolisian.
Iskandar menambahkan, selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja bakal dipenjara maksimal 10 tahun.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Akhtur Gumilang/Permata Putra Sejati) (Kompas.com/Wijaya Kusuma/Riska Farasonalia)