News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heboh Keraton Agung Sejagat yang Punya Ratusan Pengikut, Klaim Punya Kekuasaan Dunia

TRIBUNNEWS.COM - Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41) ditangkap, tidak hanya itu polisi juga melakukan penggeledahan.

Penggeledahan berlangsung di bangunan yang mereka sebut istana, berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (14/1/2020) sekitar 17.00 WIB.

Dilansir dari Kompas.com, beberapa polisi berseragam dan berpakaian biasa tampak memeriksa beberapa ruangan di Keraton Agung Sejagat hingga malam hari.

Anggota Bhabinkamtibmas dan Humas Polres Purworejo terlihat pula di lokasi. Hanya saja tidak ada pernyataan yang disampaikan.

Warga terlihat memenuhi keraton selagi penggeledahan berlangsung.

Aparat Kepolisian mengamankan pengikut Kerajaan Agung Sejagat yang dipimpin Totok Santosa Hadingrat dari Keraton Agung Sejagat yang berada di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020). Pimpinan kelompok tersebut Totok Santosa Hadingrat bersama istrinya telah diamankan aparta dari sore harinya karena dianggap meresahkan masyarakat. TRIBUN JATENG/PERMANA PUTERA SEJATI (TRIBUN JATENG/PERMANA PUTERA SEJATI)

Saat ini, Totok dan Fanni sedang menjalani pemeriksaan di Polres Purworejo setelah ditangkap.

Dari tangan mereka polisi juga menyita sejumlah dokumen yang diduga merupakan formulir rekrutmen anggota Keraton Agung Sejagat.

Penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat oleh pihak Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) malam.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan istrinya ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong.

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).

Berdasar pasal tersebut Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).

Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.

Baca juga: Setelah Viral, Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jadi Tempat Wisata Dadakan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini