Saat KTP kedua pelaku diperiksa, terungkap nama istri Sinuhun Totok ternyata bukanlah Ratu Dyah Gitarja.
Nama aslinya sesuai KTP yakni Fanni Aminadia (41).
5. Terancam 10 tahun penjara
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan istrinya ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks).
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).
Berdasarkan pasal tersebut, Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (tribunjakarta/tribunjateng/kompas)