TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini ramai perbincangan publik terkait kemunculan Keraton Agung Sejagat.
Seperti diketahui Keraton Agung Sejagat itu dipimpin oleh pria bernama Totok Santosa.
Totok yang akrab disapa Sinuhun dan istrinya itu akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Mereka diamankan saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat.
Markas yang disebutnya bernama Ndalem Poh Agung itu berada di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sebelum terciduk polisi sekira pukul 17.00 WIB, semula Sinuhun Totok akan mengajak awak media untuk bertemu.
Pertemuan itu terkait ramainya pemberitaan tentang kerajaan Keraton Agung Sejagat.
Pihak yang dapat dikonfirmasi terkait kabar penangkapan adalah Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.
"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Di sore hari, keduanya sudah dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pada malam harinya, ternyata Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu akan dibawa ke Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna membenarkan hal itu.
"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," ujar Iskandar, Selasa (14/1/2020), yang dikutip dari Kompas.com.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat disekitar lokasi Keraton.
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Untuk itu, sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Tak hanya itu, aktivitas di Keraton Agung Sejagat itupun diberhentikan sementara.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama.
"Pemkab Purworejo sudah melaksanakan rapat terbatas yang dihadiri jajaran Forkopimda dan segera akan mengambil langkah."
"Mulai besok pagi untuk menghentikan kegiatan di KAS," katanya, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut, kelompok KAS itu juga disinyalir telah melakukan penipuan sejarah selama berkegiatan.
Hal itu terungkap atas laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan.
Ujarnya banyak cerita sejarah yang disampaikan tidak sesuai.
"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita, masih dilansir melalui Kompas.com.
Di lain hal, ternyata bangunan milik KAS juga bermasalah.
Diketahui dari Rita, bangunan itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.
Rita juga menjelaskan, pihak KAS enggan mengajukan izin berkegiatan.
Namun, kelompok itu merasa sudah mendapat izin dari berbagai negara atau secara internasional.
"Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres tetapi sepertinya tidak diizinkan.
Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuwunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," katanya.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjateng/Permata Putra Sejati, Kompas.com)