TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan Raja Keraton Agung Sejagat Purworejo, polisi lakukan penggeledahan, sita dokumen diduga formulir rekrutmen anggota.
Polisi melakukan penggeledahan setelah menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41).
Penggeledahan itu dilakukan di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak lama setelah Totok dan Fanni ditangkap, Selasa (14/1/2020) sekitar 17.00 WIB.
Beberapa polisi, termasuk Bhabinkamtibmas dan Humas Polres Purworejo tampak memeriksa beberapa ruangan di Keraton Agung Sejagat hingga malam hari.
Namun demikian, tidak ada pernyataan yang disampaikan.
Warga pun terlihat memenuhi keraton selagi penggeledahan berlangsung.
Saat ini, Totok dan Fanni sedang menjalani pemeriksaan di Polres Purworejo setelah ditangkap.