TRIBUNNEWS.COM - Pendiri Keraton Agung Sejagat, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja diringkus Polda Jawa Tengah pada Selasa (14/1/2020) sore.
Totok Santoso dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja diamankan karena diduga melakukan penipuan.
Selain itu, keduanya juga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Akibat perbuatannya tersebut, Totok Santoso Hadiningrat dan Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam pasal 14 tersebut menerangkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana mengatakan, kedua pelaku kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar kepada TribunJateng.com, Rabu (15/1/2020).
Sejauh ini, kata Iskandar, setidaknya ada 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya Keraton Agung Sejagat yang sempat menghebohkan masyarakat.
Iskandar mengatakan, dalam hasil penyelidikan, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagat harus membayar sebesar Rp 3 juta hingga Rp 30 juta.
Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam Keraton Agung Sejagat sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam Keraton Agung Sejagat," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan belasan saksi dari warga setempat.
Saat KTP kedua pelaku diperiksa, nama istri dari Sinuhun Totok ternyata bukan Ratu Dyah Gitarja, melainkan bernama Fanni Aminadia (41).
Batu Ukir di Keraton Agung Sejagat Dibuat Empu Wijoyo Guno