TRIBUNNEWS.COM - Istri hakim PN Medan sempat tidur tiga jam bersama mayat suaminya setelah sang suami dieksekusi oleh dua tersangka lainnya.
Keterangan itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat rekonstruksi tahap kedua kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin (55) di rumah korban di Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1/2020).
Istri hakim PN Medan yang juga tersangka otak pembunuhan adalah Zuraida Hanum alias ZH (41).
Sementara dua tersangka pembunuh bayaran yang membekap korban Jamaluddin hingga tewas adalah Reza Fahlevi (RF/29) dan Jeffry Pratama (JP/42).
Sementara semua adegan dalam rekonstruksi tahap II kasus pembunuhan hakim PN Medan ini dilakukan di dua lokasi.
Yakni di perumahan Graha Johor Medan dan di lokasi pembuangan mayat korban di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Dua tersangka membekap korban pukul 01.00 WIB
Saat pembacaan berita acara rekonstruksi di kamar korban yang berada di lantai 2 rumahnya, terungkap bahwa tersangka JP dan RF turun dari lantai 3 setelah diberi kode oleh ZH agar turun.
JP dan RF kemudian melakukan aksinya pada pukul 01.00 WIB.
Saat itu korban Jamaluddin hanya mengenakan sarung.
RF kemudian membekap hidung dan mulut korban dengan kain sementara JP memegang kedua tangan korban.
ZH, yang berbaring di samping kiri korban menindih kaki korban agar tidak bergerak sambil menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Setelah dipastikan korban tidak lagi bernapas, ZH yang saat itu mengenakan daster motif pelangi memasangkan korban dengan pakaian olah raga berwarna hijau dan juga jam tangannya
Tiga tersangka berdebat soal lebam di hidung