Ini terungkap dari foto yang beredar luas di media sosial.
Dalam foto itu, tampak Toto dan Dyah duduk bersanding layaknya raja dan ratu di Tuk Bimalukar, Desa Dieng Wetan, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Di hadapannya, terlihat banyak orang dengan pakaian ala kerajaan duduk di tempat lebih rendah.
Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo tak mengetahui perihal kegiatan itu.
Baca: Himpun Dana, Polisi Menjerat Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat dengan Pasal Penipuan
Pasalnya, kegiatan di Tuk Bimalukar itu tanpa izin ke Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Ia pun lantas menelusuri kebenaran informasi itu ke stafnya.
Benar saja, kegiatan itu ternyata pernah dilaksanakan di Tuk Bimalukar Dieng tanpa izin ke Pemkab Wonosobo.
"Itu tidak izin ke Pemkab," katanya.
Andang mengatakan, komplek sumber mata air yang menjadi hulu Sungai Serayu itu memang diperbolehkan untuk tempat kegiatan masyarakat.
Baca: Menilik Mesin Uang Raja Keraton Agung Sejagat, Ini Kontrakannya, Klaim Bisa Gaji Pengikut 100 Dollar
Biasanya, kegiatan di Tuk Bimalukar bernafas budaya semisal ruwatan atau pengambilan mata air suci.
Sepanjang kegiatan budaya itu positif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, pihaknya akan mengizinkan kelompok masyarakat yang mengadakannya. (Aqy)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Dikukuhkan di Candi Arjuna, Gelar Acara di Tuk Bimalukardi Dieng