Keduanya lalu meninggalkan kamar dan kembali ke lantai 3.
Di saat inilah Zuraida Hanum tidur sekitar 2 jam bersama jasad Jamaluddin.
Lalu sekitar pukul 4 pagi, eksekutor membuang jasad Jamaluddin ke jurang Kutalimbaru, Deliserdang.
Minta tak dihubungi selama 5 bulan
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan ada peristiwa menarik dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55).
Menurut Martuani istri korban, Zuraida Hanum memberikan 'warning' atau peringatan kepada para eksekutor JP dan RF.
"Ada yang menarik dari sini, bahwa istri tersangka memberikan warning jangan pernah menghubungi saya empat sampai lima bulan. Sampai semua dinyatakan aman," ungkap Kapolda Sumut kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Kapolda menuturkan, hal tersebut yang membuat penyidik menduduki kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
"Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana," ucap Martuani.
Martuani juga menjelaskan dalam reka adegan yang berlangsung di rumah korban ada 54 adegan.
"Untuk rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 54 adegan di rumahnya," jelasnya.
Baca: Zuraida Hanum Jemput 2 Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Sebelum Suaminya Itu Dieksekusi di Rumah
Baca: Terungkap Putri Jamaluddin Sempat Minta Bantuan Biaya Kuliah ke PN Medan, Begini Faktanya
Baca: Enggan Cerai dan Pilih Membunuh, Istri Hakim PN Medan Rencananya Akan Nikahi Selingkuhan
Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap para pelakunya diantaranya adalah istri korban ZH (41), dan dua orang eksekutor yakni JP (42) dan RF (29).
Di mana, istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Untuk diketahui bahwa Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.