News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Kisruh Penyandang Tunanetra yang Diusir dari Wyata Guna, dari Viral hingga Kondisi Sekarang

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Suasana saat perwakilan mantan penghuni asrama berorasi didepan trotoar BRSPDSN Wyata Guna Bandung, Kamis (16/1/2020). dan (Kanan)Gasung Rahtanubaya (26), salah satu mahasiswa penyandang disabilitas netra asal Purwakarta yang ikut dalam aksi di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (16/1/2020).

4. Menuntut pemerintah bertanggung jawab terhadap semua kerugian materiil ataupun inmaterriil yang muncul karena proses pengusiran.

5. Menuntut pengoptimalan distribusi keahlian penyandang disabilitas.

Viral di Twitter

Video aksi unjuk rasa warga Wyataguna bersama Forum Akademisi Luar Biasa juga sempat menghebohkan media sosial Twitter.

Diketahui akun bernama @ehferri yang menyebarkan video tersebut. 

Video berdurasi 2 menit 8 detik ini saat ini, Jumat (17/1/2020) telah diputar lebih dari 335 ribu kali dan di-retweet sebanyak 19,9 rb.

Tanggapan Kepala Balai Wyata Guna

---

Kepala Balai Wyata Guna, Sudarsono saat ditemui di Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

---

Kepala Balai Wyata Guna, Sudarsono, membantah telah mengusir para penyandang disabilitas tunanetra.

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi sejak tahun lalu, terkait adanya perubahan yang tadinya panti menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna atau yang kini lebih kerap disebut Balai Wyata Guna.

Dikatakan Sudarsono, setelah ada perubahan dari panti menjadi balai, setiap penerima manfaat dibatasi jumlah dan jangka waktu tinggalnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Permensos nomor 18 tahun 2018, tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di lingkungan Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial.

Melalui Peremen tersebut, nomenklatur Wyata Guna yang asalnya panti diubah menjadi balai.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini