TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menimpa Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso masih menjadi sorotan publik.
Kebohongan yang dibuat Totok Santoso dan Fanni soal Keraton Agung Sejagat satu persatu mulai terbongkar.
Hal tersebut terungkap setelah Polres Purworejo menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) pada Selasa (14/1/2020).
Totok Santoso dan Fanni ditangkap saat dalam perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupten Purworejo, Jawa Tengah.
Berikut fakta-fakta terkait Totok Santoso, Raja Keraton Agung Sejagat yang telah dirangkum dari berbagai berbagai sumber.
1. Punya utang miliaran rupiah
Dikutip dari Kompas.com, Raja Keraton Agung Sejagat, pernah berutang sebanyak Rp1,3 miliar ketika tinggal di Kawasan Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Kombes Budhi, uang itu dipinjam Totok dari satu bank.
"Totok ini juga pernah melakukan peminjaman atau utang ke bank yang saat itu diketahui oleh ketua RT.
Berdasarkan keterangannya, sekitar Rp1,3 miliar," kata Budhi, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).
Totok menggunakan KTP yang ia urus sewaktu pertama kali pindah ke Kampung Bandan tahun 2011.
Selain itu, Totok menjadikan ruko yang ada di daerah Jakarta Barat sebagai jaminan.
"(Kepemilikan ruko) ini sedang kami telusuri karena kami sendiri baru tahu dan baru melakukan penyelidikan setelah kejadian ini ramai," tutur Budhi.
Setelah meminjam uang, Totok tidak pernah muncul kembali di kampung tersebut.