News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerajaan Agung Sejagat

FAKTA Totok Santoso Raja Keraton Agung Sejagat: Punya Utang Miliaran & Diduga Derita Gangguan Jiwa

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta Totok Santoso Raja Keraton Agung Sejagat: Punya Utang Milirian & Diduga Derita Gangguan Jiwa

Ada empat gangguan kesehatan mental yang berkaitan dengan gejala waham kebesaran, yakni gangguan awam, skizofrenia paranoid, kepribadian skizotipal, bahkan bipolar.

Alexandra menjelaskan, seseorang didiagnosis menderita gangguan awam jika dia memiliki keyakinan tidak realistis atau irasional.

Dia akan merasa dirinya mempunyai sebuah peran tertentu.

"(Gejala gejala waham) hanya keyakinan yang tidak realistis/irasional bahwa dirinya mempunyai sebuah peran tertentu yang tidak nyata," ungkap Alexandra.

4. Terancam hukuman maksimal 10 tahun

Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim membenarkan peristiwa penangkapan Totok Santoso dan Fanni tersebut.

"Memang benar raja Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim seperti dilansir dari Tribun Jateng.

Tak lama setelah penangkapan, polisi menggeledah lokasi tempat berkumpulnya KAS di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Polisi menyita sejumlah dokumen yang diduga formulir rekrutmen anggota Keraton Agung Sejagat.

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Setelah menjalani pemeriksaan, Totok dan Fanni akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.

"Saat ini Totok di tahanan di Polda Jateng. Kalau tersangka wanita hari ini segera dititipkan ke Lapas Bulu," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana, Kamis (16/1/2020).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa) (Kompas.com/Jimmy Ramadha Azhari/Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini