TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menimpa Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso masih menjadi sorotan publik.
Kebohongan yang dibuat Totok Santoso dan Fanni soal Keraton Agung Sejagat satu persatu mulai terbongkar.
Hal tersebut terungkap setelah Polres Purworejo menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) pada Selasa (14/1/2020).
Totok Santoso dan Fanni ditangkap saat dalam perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupten Purworejo, Jawa Tengah.
Berikut fakta-fakta terkait Totok Santoso, Raja Keraton Agung Sejagat yang telah dirangkum dari berbagai berbagai sumber.
1. Punya utang miliaran rupiah
Dikutip dari Kompas.com, Raja Keraton Agung Sejagat, pernah berutang sebanyak Rp1,3 miliar ketika tinggal di Kawasan Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Kombes Budhi, uang itu dipinjam Totok dari satu bank.
"Totok ini juga pernah melakukan peminjaman atau utang ke bank yang saat itu diketahui oleh ketua RT.
Berdasarkan keterangannya, sekitar Rp1,3 miliar," kata Budhi, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).
Totok menggunakan KTP yang ia urus sewaktu pertama kali pindah ke Kampung Bandan tahun 2011.
Selain itu, Totok menjadikan ruko yang ada di daerah Jakarta Barat sebagai jaminan.
"(Kepemilikan ruko) ini sedang kami telusuri karena kami sendiri baru tahu dan baru melakukan penyelidikan setelah kejadian ini ramai," tutur Budhi.
Setelah meminjam uang, Totok tidak pernah muncul kembali di kampung tersebut.
Terlebih lagi, setelah rumah kontrakannya yang ada di pinggir rel terbakar.
Budhi menyampaikan, sejauh ini belum ada laporan dari pihak bank terkait pinjaman sebesar Rp1,3 miliar tersebut.
2. Totok diduga melakukan penipuan
Totok diduga telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.
Hasil penelusuran, polisi menemukan semua dokumen identitas yang dibuat di Keraton Agung Sejagat adalah palsu.
Bahkan, penetapan raja dan ratu dilakukan sendiri.
Menurut kepolisian, para pengikut Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan dengan gaji besar dalam bentuk dollar AS.
Setidaknya ada 450 pengikut dengan latar belakang yang berbeda.
Namun, para pengikut keraton ini juga diminta membayar iuran mencapai jutaan rupiah.
3. Diduga derita gangguang jiwa
Psikolog Alexandra Gabriella mengatakan, seseorang yang menderita gangguan kesehatan mental tidak dapat didiagnosis secara kasat mata.
Totok harus menjalani pemeriksaan dan observasi terlebih dahulu untuk mengetahui apakah dia mengidap gangguan kesehatan mental atau tidak.
"Memang perlu ada pemeriksaan lebih lanjut, tidak bisa ada diagnosa sebelum diperiksa dan diobservasi," kata Alexandra yang dikutip dari Kompas.com.
Walaupun harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu, perilaku Totok diduga mengacu tanda-tanda gejala waham kebesaran.
Ada empat gangguan kesehatan mental yang berkaitan dengan gejala waham kebesaran, yakni gangguan awam, skizofrenia paranoid, kepribadian skizotipal, bahkan bipolar.
Alexandra menjelaskan, seseorang didiagnosis menderita gangguan awam jika dia memiliki keyakinan tidak realistis atau irasional.
Dia akan merasa dirinya mempunyai sebuah peran tertentu.
"(Gejala gejala waham) hanya keyakinan yang tidak realistis/irasional bahwa dirinya mempunyai sebuah peran tertentu yang tidak nyata," ungkap Alexandra.
4. Terancam hukuman maksimal 10 tahun
Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim membenarkan peristiwa penangkapan Totok Santoso dan Fanni tersebut.
"Memang benar raja Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim seperti dilansir dari Tribun Jateng.
Tak lama setelah penangkapan, polisi menggeledah lokasi tempat berkumpulnya KAS di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Polisi menyita sejumlah dokumen yang diduga formulir rekrutmen anggota Keraton Agung Sejagat.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Setelah menjalani pemeriksaan, Totok dan Fanni akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.
"Saat ini Totok di tahanan di Polda Jateng. Kalau tersangka wanita hari ini segera dititipkan ke Lapas Bulu," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana, Kamis (16/1/2020).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa) (Kompas.com/Jimmy Ramadha Azhari/Rindi Nuris Velarosdela)