Penetapan tersebut pasca Paruru Dg Tau diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja pada Rabu (15/1/2020) malam.
"Dari hasil gelar perkara, Paruru Dg Tau dinyatakan layak naik sidik atau memenuhi unsur ke tahap penyidikan," kata Kapolres Tana Toraja melalui Paur Humas, Aiptu Erwin.
Saat ini, Paruru Dg Tau telah ditahan di Mapolres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Paruru Dg Tau ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aliran sesat.
Selain itu pria dengan rambut gondorong ini mengaku sebagai nabi terakhir bagi pegikutnya.
Praktek aliran sesat ini dilakukan Paruru Dg Tau dilakukan di Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Dipanggil Polisi, Paruru Dg Tau Pura-Pura Sakit, Ternyata Bohong