News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Siapkan 13 Posisi Menteri, Masing-masing Jabatan Ada Tarifnya

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia.

TRIBUNNEWS.COM - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo, Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) menyediakan 13 posisi menteri.

Namun 13 posisi menteri itu tidak gratis alias ada tarifnya tiap jabatan.

Soal tarif jabatan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020) lalu.

"Para tersangka menyediakan 13 posisi menteri. Untuk masing-masing tarif jabatan, kita masih dalami. Yang jelas semakin tinggi akan mendapatkan jabatan tinggi juga," ungkap Iskandar, seperti dilansir dari Tribun Jateng.

Polisi mengatakan, ada kemungkinan, Fanni dan Totok tidak sendirian menjalankan 'kerjaan'nya. Polisi juga menyebut ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini selain Totok dan Fanni. "

Ini masih dikembangkan," ujarnya.

Totok Santoso Hadiningrat (Instagram @hrhtoto)

Diiming-imingi Dolar AS

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, Fanni dan Totok mendirikan Keraton Agung Sejagat sejak 2018 lalu.

Keduanya mengaku mendapatkan wangsit dari leluhur.

Keraton Agung Sejagat diketahui memiliki 450 anggota.

Fanni dan Totok mengiming-imingi anggotanya dengan jabatan tinggi dan uang dalam bentuk Dolar AS.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi anggota untuk mendapatkan hal tersebut.

Mereka diminta membayar iuran Rp3 juta sampai Rp30 juta.

"Semakin besar iurannya, anggota itu akan dijanjikan mendapat jabatan yang tinggi. Nyatanya hingga saat ini para anggpta KAS belum mendapatkan janji-janji yang diinginkan," katanya.

Pasal Bertambah

Atas perbuatannya, Fanni dan Totok diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Polisi mengatakan, pasal yang diancamkan pada dua tersangka tersebut masih dapat bertambah. Mereka dapat diancamkan pasal Undang-Undang Darurat.

"Karena ada kepemilikan senjata tajam dalam kerajaan itu. Sebab ada tombak yang dipakai." katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan kartu anggota, topi kerajaan, umbul-umbul, bendera kerajaan, alat EDC, buku tabungan dan seragam kerajaan. (Kompas.com/Riska Farasonalia) (TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keraton Agung Sejagat Sediakan 13 Posisi Menteri, Polisi: Tersangka Bisa Bertambah"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini