TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus kematian seorang wanita berinisial R (24) di sebuah vila di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sebelum dibunuh oleh pelaku, korban sempat melakukan pesta seks bersama sejumlah pria di vila tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor, Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat menggelar konferensi pers di Polres Bogor, Jumat (17/1/2020).
AKBP Muhammad Joni menjelaskan, pesta seks melibatkan enam orang saling berpasangan.
Tiga wanita dan tiga pria melakukan pesta seks pada 30 Desember 2019 lalu untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2020.
"Modus , korban bersama 2 rekannya diundang pelaku beserta 2 rekannya untuk acara pesta seks lah mungkin kita sebut itu di satu vila," kata AKBP Muhammad Jon.
Setelah malam itu pesta seks dilakukan, keesokan harinya, empat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita memilih untuk pulang.
Di vila tersebut tersisa dua orang yakni pelaku RA (39) dan korban.
Rupanya, RA meminta kepada R untuk kembali melakukan hubungan badan di malam kedua di vila yang sama.