Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Sutisna mengungkap modus penipuan yang dilakukan Totok Santoso dan Fanny Aminadia.
Totok dan Fanny memberikan iming-iming berupa jabatan pada pengikut Keraton Agung Sejagat dengan syarat membayar uang mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 30 juta.
"Yang bersangkutan mencari orang-orang sebagai pengikutnya di kerajaan."
"Orang-orang tersebut dimintai uang mulai Rp 3 juta, Rp 10 juta,Rp 20 juta hingga Rp 30 juta."
"Mereka diiming-imingi mendapatkan jabatan di kerajaan tersebut," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Rabu (15/1/2020).
Selain jabatan, para anggota yang mendaftar juga dijanjikan gaji besar dan kehidupan lebih layak.
Ketika ditanya apakah Totok dan Fanny akan dijerat dengan pasal penipuan, Sutisna mengiyakan.
Ia menambahkan, sudah ada 400 orang korban dari modus penipuan ini.
"Sebanyak 400 orang sudah menyetorkan uang. Ada yang tidak mendapatkan jabatan dan mereka merasa tertipu," ungkapnya.
Barang bukti berupa buku tabungan dari berbagai bank dengan jumlah nominal cukup besar juga diamankan.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay)