News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polrestabes Makassar Tetapkan Enam Tersangka Pasca Bentrokan di Unismuh

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti diamankan penyidik Polrestabes Makassar terkait kasus bentrokan di Unismuh Makassar.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pascabentrokan di kampus Unismuh Kota Makassar, penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan enam mahasiswa.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020) malam mengatakan, enam tersangka itu mahasiswa teknik, RA (18), DE (23), RU (20), JA (21), MA (20), dan juga AG (23).

"Ada enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penyerangan di kampus Unismuh itu," ungkap Indratmoko.

Keenam tersangka ini, awalnya ditangkap tim gabungan Polsek Rappocini dan Unit Satreskrim Polrestabes pascabentrokan.

Kapolsek Rappocini Kompol A Ashari menunjukkan anak panah busur yang ditemukan saat penyisiran di dalam kampus Unismuh, Kamis (16/1/2020) malam. (Tribun-timur.com/Muslimin Emba)

Sebelumnya, dua kelompok mahasiswa di kampus Unismuh saling serang memakai senjata tajam, Kamis (16/1/2020) petang.

Indratmoko menjelaskan, para tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis busur, belati dan satu air softgun di lokasi.

"Mereka yang tersangka ini karena bawa senjata tajam dan juga air softgun, mereka dikenai UU Darurat," ujar AKBP Indratmoko.

Khusus MA, kata Indratmoko timnya akan minta keterangan saksi ahli soal senjata air softgun masuk kategori Senpi atau tidak.

Baca: Delapan Mahasiswa Unismuh Diringkus Polisi Pasca Terlibat Bentrok

Baca: Turis Malaysia Dikira Jambret Nyaris Diamuk Massa di Makassar, Terancam 12 Tahun Penjara karena Ini

"Kita nanti minta saksi ahli dulu itu masuk senjata api atau tidak. Kalau peruntukan melukai, ya itu masuk pidana," terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal.

"Ancaman pidana 10 tahun penjara, sama ada satu DPO (Ag) kasus penganiAyaan itu kena pasal penganiyaan," tambahnya.

Barang bukti diamankan penyidik Polrestabes Makassar terkait kasus bentrokan di Unismuh Makassar. (Istimewa)

6 Mahasiswa Diringkus

Sebelumnya Polsek Rappocini dibackup Unit Jatanras Polrestabes Makassar meringkus enam mahasiswa Teknik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Kamis (16/1/2020) malam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini