TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pencabulan anak berhasil diringkus kepolisian Sarolangun.
Pelaku yang menjadi bulan-bulanan itu akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah sembunyi di rumah anaknya di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, Jambi.
TV, kakek berumur 60 tahun menyerahkan diri setelah keberadaannya tercium pihak kepolisian.
Kakek itu telah melakukan pencabulan kepada korban, TN (9) yang masih duduk di bangku sekolah.
Pelaku sudah enam kali melakukan aksi pencabulan tersebut.
Kejadian tersebut terjadi sekitar September 2019, pukul 14.00 WIB di rumah pelaku di Mandiangin, Sarolangun.
Pascakejadian pencabulan itu, pelaku kabur berbulan-bulan untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim Reskrim Polres Sarolangun setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, diduga pelaku TV sedang berada di rumah anaknya di Kecamatan Mandiangin.
Petugas langsung mendatangi rumah tersebut dan benar pelaku berada di tempat tersebut.
Sebelum diamankan oleh anggota, pelaku berniat kabur dan meminum cairan dari botol kecil berwarna kuning.
Pada saat ditanyakan kepada pelaku bahwa yang diminum adalah obat anak-anak.
Saat dibawa ke kantor polisi, pelaku sudah tampak tak berdaya dan polisi curiga dengan yang diminum pelaku.
Alhasil, pelaku mengaku telah menenggak racun tikus, diduga ingin bunuh diri.
(TribunJambi.com/Wahyu Herliyanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul "Cabuli Bocah di Bawah Umur, Kakek di Sarolangun Minum Racun Tikus Saat Dibekuk Polisi"