TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Dua lokasi tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan ditutup anggota Satreskrim Polres Bintan.
Penutupan yang dilakukan pada malam hari itu, diakui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin sengaja dilakukan agar informasi tidak bocor.
Dengan dilakukan penertiban itu, aktivitas pengerukan pasir itu lumpuh total.
AKP Agus Hasanuddin menyampaikan, penertiban dilakukan secara berkelanjutan sejak Selasa (14/1/2020) lalu.
"Ada dua lokasi yang sudah ditertibkan dan sudah dipasang garis polisi," ujarnya, Minggu (19/1/2020).
Untuk memastikan aktivitas itu tidak kembali beroperasi, pihaknya menempatkan personel yang berjaga di sekitar lokasi.
Dari penertiban itu, pihaknya mengamankan sejumlah cangkul, sekop, pipa penyedot, jeriken bahan bakar, selang dan parang.
"Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Anggota tetap berjaga memantau agar aktivitas tidak beroperasi lagi," ucapnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan Ipda Angga Riatma Serunting yang memimpin operasi penertiban menambahkan, pihaknya menemukan kolam yang diduga bekas galian pasir.
Baca: Pantai di 5 Resort Mewah Kawasan Lagoi Bintan Tercemar Limbah Minyak Berwarna Hitam
Baca: Dua Lokasi Tambang Pasir di Gunung Kijang Bintan Ditutup Polisi
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya menempatkan anggota di sekitar lokasi.
"Termasuk untuk mencegah agar aktivitas tersebut tidak beroperasi lagi. Anggota lainnya juga akan terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk lokasi yang sudah kita tertibkan ini," ujarnya.
Pantauan TribunBatam.id di lapangan, aktivitas penambangan pasir darat yang diduga ilegal itu sudah tak beroperasi lagi.
Sejumlah truk yang biasa mengangkut pasir lalu lalang membawa pasir ke Tanjungpinang di lokasi sepanjang Jalan Gunung Kijang sudah tidak terlihat lagi.(tribunbatam.id/alfandisimamora)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Beraksi di Malam Hari, Satreskrim Polres Bintan Tutup 2 Tambang Pasir Diduga Ilegal