TRIBUNNEWS.COM - Kejadian nahas menimpa seorang siswa berusia 17 tahun berinisial ZA di Malang, Jawa Timur.
ZA membunuh seorang begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa.
Kasusnya menjadi perhatian publik hingga mengundang Plt Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP, Hariyono mengunjungi terdakwa.
Menurut Hariyono kasus yang menimpa ZA, justru unik.
ZA adalah seorang korban begal namun saat ia membela diri, ZA malah dijadikan tersangka.
"Setelah kami lihat ini adalah masalah begal, karena sebenarnya begal cukup marak terjadi bukan hanya di Malang saja."
"Uniknya di Malang ketika ada korban yang melawan begal itu justru dijadikan terdakwa."
"Itu yang kami pelajari agar keadilan di masyarakat tumbuh dan berkembang sesuai dengan pancasila," tutur Hariyono, melansir dari Youtube Kompas TV, Senin (20/1/2020).
Lanjut Hariyono, berdasarkan informasi pengacaranya, dakwaan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dari pengacara itu ada informasi dari dakwaan bahwa pembunuhan berencana ini tidak ada dalam berita acara pemeriksaan."
"Duduk perkara yang disampaikan, ada berita acara yang tidak sesuai dengan keterangan terdakwa," ujarnya.
ZA bercerita
Saat mengunjungi terdakwa ZA di Malang, Hariyono mendengar kronologi kejadian dari ZA.
Saat itu ZA didekati oleh dua orang begal dan dibawa ke tempat sepi.