TRIBUNNEWS.COM - Kasus penusukan berujung kematian korbannya terjadi di Kabupaten Belitung pada Minggu (19/1/2020).
Pelaku bernama Mariadi nekat menusuk tetangannya Soni Pranata lantaran sakit hati pada ibu korban.
Akibat perbuatan tersebut, nyawa Soni pun tak dapat terselamatkan.
Soni menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (20/1/2020) pagi.
Dihimpun Tribunnews.com dari Pos Belitung, berikut fakta seputar kasus penusukan berujung maut yang terjadi di Kabupaten Belitung.
1. Kronologi
Penusukan ini terjadi pada Minggu (19/1/2020).
Pada Minggu (19/1/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku Mariadi memasuki rumah korban.
"Setelah pintu kamar aku buka, tiba-tiba korban ini muncul di depan saya, dia bilang 'oi ngape kao'. Langsung dak banyak kelakar (bicara) lagi langsung aku tusuk," ujar pelaku.
Tusukan pertama sempat ditangkis oleh korban dan hanya menenaik telapak tangannya saja.
Namun, pelaku kemudian kembali menusuk korban dan mengenai perut kanan belakang.
Pelaku kemudian meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya.
"Dia (korban) sempat teriak, mak ada orang ini. Setelah aku dorong, aku langsung pulang ganti baju," imbuh pelaku.
Kapolsek Membalong, Iptu M Tommy mengatakan kasus ini murni dilatarbelakangi masalah pribadi.
"Intinya pelaku ini kepergok karena ada teriakan anak korban. Artinya ini masalah pribadi tidak ada unsur sara dan lainnya," tutur Kapolsek Membalong Iptu M Tommy kepada posbelitung.co, Senin (20/1/2020).
Sebelum melaksanakan aksinya, pelaku sempat mabuk.
"Memang malam itu pelaku dalam kondisi mabuk. Setelah pulang melihat pintu rumah korban terbuka, akhirnya pelaku balik lagi," tambahnya.
2. Motif pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku menusuk korban lantaran sakit hati.
Pelaku Mariadi merasa sakit hati pada ibu korban yang telah mengumbar bahwa dirinya memiliki utang setengah liter bensin.
"Kata ibunya cerita sama orang masa utang seliter bensin dak tebayar padahal kerja tiap hari. Masalahnya aku sendiri, aku lewat, tidak tahu kalau bercanda apa tidak, sakit hati lah aku karena aku kerja setiap hari," ungkap pelaku saat ditemui posbelitung.co di Mapolres Belitung, Senin (20/1/2020).
Mariadi mengaku awalnya ia hanya ingin menganiaya korban agar sang ibu merasakan sakit seperti yang ia rasakan.
3. Korban akhirnya meninggal dunia
Setelah sempat dirawat intensif dan menjalani operasi, korban Soni Pranata akhirnya meninggal dunia pada Senin (20/1/2020) pagi.
Direktur RSUD Marsidi Judono Tanjungpandan, rumah sakit tempat di mana korban dirawat mengatakan Soni meninggal akibat luka tusuk yang cukup parah.
Luka tusuk sedalam enam sentimeter di perut sisi samping kanan tersebut menembus lever lobus kanan korban.
4. Hukuman yang menjerat pelaku
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dan kemungkinan subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pagi tadi korban dikabarkan meninggal dunia oleh dokter. Jadi kami koordinasi dengan kejaksaan untuk penerapan Pasal dijunctokan atau subsider 338 tapi yang penting 351 ayat (3) sudah masuk," ungkap Kapolsek Membalong pada Pos Belitung.
5. Korban adalah anggota Paskibraka Kabupaten Belitung angkatan 2016
Meninggalnya Soni Pranata meninggalkan duka bagi keluarga besar Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Belitung.
Dikutip Tribunnews.com dari Pos Belitung, Soni adalah anggota Paskibraka Kabupaten Belitung angkatan 2016 dan aktif di kepengurusan PPI Kabupaten Belitung.
Tak hanya itu, Soni bahkan aktif melatih Paskibraka Sekolah di Kecamatan Membalong.
"Korban dikenal sebagai sosok yang disiplin dan menjadi tumpuan Pengurus Kabupaten PPI Belitung dalam melatih dan membina kegiatan Paskibra Sekolah di Kecamatan Membalong. Kami berharap pihak kepolisian bisa mengungkap tuntas kasus ini," ujar Ketua PPI Kabupaten Belitung, Yovie Agustian Putra saat dihubungi posbelitung.co, Senin (20/1/2020).
Sementara menurut kerabatnya, Soni adalah sosok yang baik dan tak banyak tingkah.
"Orangnya tidak banyak tingkah, baik. Keluarga sudah menyerahkan semuanya sesuai proses hukum," ungkap Mezi selaku kerabat korban saat dihubungi posbelitung.co, Senin (20/1/2020).
6. Pelaku adalah residivis kasus pencurian
Berdasarkan penjelasan Kapolsek Membalong, pelaku penusukan Soni Pranata, Mariadi adalah residivis kasus pencurian di Kabupaten Belitung.
Pelaku sempat dipenjara selama lima bulan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan atas kasus pencurian di wilayah Polsek Jangkang.
"Berdasarkan KTP, pelaku ini penduduk asli situ tapi memang nomaden (berpindah-pindah) kadang-kadang di Belitung Timur. Kebetulan pelaku redivis 362 di Polres Beltim," ujarn Kapolsek Membalong saat ditemui posbelitung.co, Senin (20/1/2020).
(Tribunnews.com/Fathul Amanah) (Pos Belitung/Dede Suhendar)