TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto memberikan tanggapan soal kasus ZA.
ZA (17) adalah seorang pelajar SMA yang membunuh begal demi melindungi pacar yang hendak diperkosa.
Menurut Agus, siapapun yang melakukan tindak pidana meski masih dibawah umur atau sudah dewasa bisa dikenakan hukuman.
Hukuman itu sesuai dengan ketentuan pasal Pasal 1 ayat (1) KUHP.
"Suatu perbuatan yang melanggar UU maka dilakukan proses pidana, sepanjang memenuhi dua alat bukti," ujar Agus Riwanto kepada Tribunnews.com, Selasa (21/1/2020).
Untuk kasus yang menimpa ZA, Agus menuturkan masih ada proses lanjutannya.
Pasalnya, kasus ZA baru memasuki proses penyidikan dan dakwaan.
Setelahnya ZA akan menghadapi mekanisme pembuktian dalam peradilan pidana anak.
"Sesuai ketentuan UU No 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak, ZA tidak langsung ditahan," ujarnya melalui sambungan telepon.
Nantinya ZA masih menghadapi proses pengadilan, lalu akan dibuktikan apakah benar ZA membunuh sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jika memang ZA melakukan tindakan itu karena membela diri, nanti bisa dibuktikan dalam sidang pengadilan," tutur Agus.
Di dalam sistem peradilan pidana, lanjut Agus, ada dua kategori dalam mencari kebenaran yakni formil dan materil.
Kebenaran yang ingin dicapai dalam hukum acara perdata adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang hanya didasarkan pada formalitas-formalitas hukum.
Sementara kebenaran yang diutamakan dalam hukum acara pidana adalah kebenaran materil.