News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bela Pacar dari Aksi Begal

Pandangan Pengamat Hukum Soal Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar yang Hendak Diperkosa

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis.

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto memberikan tanggapan soal kasus ZA.

ZA (17) adalah seorang pelajar SMA yang membunuh begal demi melindungi pacar yang hendak diperkosa.

Menurut Agus, siapapun yang melakukan tindak pidana meski masih dibawah umur atau sudah dewasa bisa dikenakan hukuman.

Hukuman itu sesuai dengan ketentuan pasal Pasal 1 ayat (1) KUHP.

"Suatu perbuatan yang melanggar UU maka dilakukan proses pidana, sepanjang memenuhi dua alat bukti," ujar Agus Riwanto kepada Tribunnews.com, Selasa (21/1/2020).

Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto. (Tribunnews.com/Istimewa/Agus Riwanto)

Untuk kasus yang menimpa ZA, Agus menuturkan masih ada proses lanjutannya.

Pasalnya, kasus ZA baru memasuki proses penyidikan dan dakwaan.

Setelahnya ZA akan menghadapi mekanisme pembuktian dalam peradilan pidana anak.

"Sesuai ketentuan UU No 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak, ZA tidak langsung ditahan," ujarnya melalui sambungan telepon.

Nantinya ZA masih menghadapi proses pengadilan, lalu akan dibuktikan apakah benar ZA membunuh sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jika memang ZA melakukan tindakan itu karena membela diri, nanti bisa dibuktikan dalam sidang pengadilan," tutur Agus.

Di dalam sistem peradilan pidana, lanjut Agus, ada dua kategori dalam mencari kebenaran yakni formil dan materil.

Kebenaran yang ingin dicapai dalam hukum acara perdata adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang hanya didasarkan pada formalitas-formalitas hukum.

Sementara kebenaran yang diutamakan dalam hukum acara pidana adalah kebenaran materil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini