Melalui diversi diharapkan dapat memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.
Untuk itu sistem peradilan anak dibedakan dengan sistem peradilan orang dewasa.
Dalam sidang anak, akan dilakukan secara tertutup, didampingi oleh orang-orang khusus seperti psikolog dan tidak diperkenankan untuk diliput media.
Menurut Agus, anak itu tidak dipenjara, tetapi dikembalikan kepada orangtua untuk dibina.
Kecuali sang anak melakukan tindak pidana kenakalan luar biasa, penjara anak pun akan berbeda dengan penjara orang dewasa.
Seperti diketahui ZA melakukan sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (21/1/2020).
Sidang ketiga tersebut beragenda pembacaan tuntutan.
Sidang digelar pada pukul 15.25 WIB dan berakhir pada pukul 15.39 WIB.
Dalam persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
Isu bahwa ZA sudah memiliki istri dan seorang anak perempuan berusia satu tahun dibenarkan ayah ZA yang berinisial ST (53).
Menurutnya, mereka menikah saat ZA duduk di bangku kelas 2 SMA.
"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I."
"Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Istri dan anak kandung ZA berusia satu tahun itu tinggal bersama orang tuanya.