TRIBUNNEWS.COM - Pelajar ZA (17) yang membunuh begal untuk melindungi pacar dari tindak pemerkosaan diketahui sudah memiliki istri.
Namun istri ZA bukanlah perempuan yang bersamanya saat terjadinya insiden tersebut.
Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto mengatakan kasus yang menjerat ZA unik.
Meski masih dikategorikan anak dibawah umur, namun ZA sudah memiliki istri.
Untuk itu, Agus mengatakan kasus yang menjerat ZA dibuktikan saja di pengadilan.
Ia menuturkan tidak bisa mengomentari terkait hal tersebut saat ini.
"Agak unik ya, nanti dibuktikan saja di pengadilan karena tidak bisa dikomentari sekarang," tutur Agus kepada Tribunnews.com, Selasa (21/1/2020).
Agus menilai persoalan ZA akan dibuktikan di dalam pengadilan lanjutan.
"Jaksa akan membuktikan tuntutannya, kemudian hakim akan menilai dengan menggunakan sistem peradilan yang sesuai dengan kasus ZA," ujarnya melalui sambungan telepon.
Ada dua kemungkinan, jika ZA memang tergolong anak-anak, maka menggunakan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Jika dikategorikan dewasa maka menggunakan KUHP dan KUHAP biasa," ujar Agus.
Agus menjelaskan konsep UU No 11 tentang hukum peradilan anak.
"Dalam konsep UU No 11 tahun 2012 tentang hukum peradilan anak, itu menganut sistem peradilan diversi," ujar Agus.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.