Karena itulah, saat yang bersangkutan melakukan tapping, transaksi tetap berhasil, namun pengguna jalan yang di belakangnya (pemilik uang elektronik yang ditransaksikan oleh yang bersangkutan) tidak dapat melakukan transaksi kembali dengan uang elektronik yang sama.
Dikarenakan tidak memiliki data gerbang tol masuk (tap in).
"Karena antrean di Gardu 8 saat itu cukup panjang, petugas mengarahkan yang bersangkutan ke pinggir jalan tol sembari meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk didata," ungkapnya.
Berita acara
Hal itu, imbuhnya, juga demi mengamankan kendaraan yang saat itu telah melewati palang gardu tol.
Meski niat petugas dilakukan hanya sebagai jaminan agar pengguna jalan dapat menyelesaikan proses transaksi, hal ini tetap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas.
Sehingga berdasarkan kejadian tersebut hal ini telah dituangkan dalam Berita Acara (BA) Nomor 17/1/BAK/2020 tanggal 18 Januari 2020.
"Diimbau pengguna jalan untuk dapat memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memulai perjalanan," kata Erfan.
Pihaknya meminta kepada pengguna tol untuk memastikan uang elektronik yang dimilikinya cukup sebelum melewati jalan tol.
Selan itu, simpan baik-baik kartu e-toll agar tidak hilang dalam perjalanan serta yang paling penting untuk menggunakan uang elektronik yang sama saat melakukan tap in dan tap out di gerbang tol.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Petugas Jasa Marga Tahan STNK Pengemudi Mobil karena Saldo e-Toll Tak Cukup", (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)