Selang tidak berapa lama, istri FG datang.
Kemudian tersangka membacok NRD sehingga menyebabkan luka di telinga dan tangan.
Terancam 8 tahun penjara
FG (46) dan istrinya NRD (41) kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan laporan warga, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
(KOMPAS.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Pembacokan Gara-gara Kentut Alami Kritis di Rumah Sakit Padang"